Oleh : Ade Irma Suryani
Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
BAB I
PENDAHULUAN
I.1.Latar Belakang
Ketika sosialisme runtuh yang ditandainya dengan runtuhnya Uni Soviet sebagai penopang utamanya, apakah ini berarti bahwa kapitalisme sebagai antitesis sosialisme dan konsep negara kesejahteraan sudah “menang” sebagai sebuah sistem ekonomi?, Pada kenyataannya tidak. Kedua sistem ini sama dengan sosialisme, yaitu gagal menciptakan kesejahteraan umat manusia yang sebenarnya merupakan cita-cita dari ketiga sistem ini. Lalu dimanakah letak kesalahannya?
Sistem apakah yang paling representatif untuk menciptakan kesejahteraan umat manusia?
Dr. M. Umer Chapra dengan pengalamannya yang luas dalam pengajaran dan riset bidang ekonomi serta pemahamannya yang bagus tentang syariat Islam, mengajukan bahwa hanya Islamlah sebagai sistem alternatif yang paling tepat untuk menciptakan kesejahteraan umat manusia. Melalui buku-bukunya, beliau memberikan rujukan yang kaya tentang konsep=konsep ekonomi konvensional dan memberikan kajian kritis terhadapnya.Strategi yang ditawarkan beliau tampaknya lebih merupakan hasil pemikiran beliau sebagai seorang guru besar ekonomi yang memahami nilai-nilai islam. Pembahasan beliau sangat komprehensif, tidak hanya membahas aspek teoritisnya saja, melainkan juga aspek aplikasinya sehingga gagasan-gagasannya cukup realistis untuk dioperasionalkan dalam kehidupan nyata.
Beberapa pemikir klasik yang dirujuk dalam buku-buku beliau diantaranya adalah pemikiran Imam Al Ghazali dalam menerangkan konsep maqasid as-syariah, dan keberhasilan beliau dalam memformulasikan konsep Ibnu Khaldun menjadi suatu siklus yang mudah dimengerti, yang oleh salah seorang ekonom syariah Indonesia, Adiwarman Karim, diistilahkan sebagai Siklus Chapra, visualisasi siklus ini diangkat menjadi cover salah satu bukunya.
I.2. Riwayat Hidup DR. Umer Chapra
Umer Chapra lahir pada tangal 1 februari 1933 di Bombay India . Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Chapra dilahirkan dalam keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi sosok yang mempunyai karakter yang baik. Keluarganya termasuk orang yang berkcukupan yang memungkinkan ia mendapatkan pendidikan yang baik pula. Masa kecilnya ia habiskan ditanah kelahirannya hingga berumur 15 tahun. Kemudian ia pindah ke Karachi untuk meneruskan pendidikannya dan meraih gelar Ph.D dari universitas Minnesota.
Dalam karir intelektualnya DR. M. Umer Chapra mengawalinya ketika mendapatkan medali emas dari universitas Sind pada tahun 1950 dengan prestasi yang diraihnya sebagi urutan pertama dalam ujian masuk dari 25.000 mahasiswa. Setelah meraih gelar S2 dari Universitas karachi pada tahun 1954 dan 1956 karir akademisnya berada pada tingkat tertinggi ketika meraih gelar doktoralnya di Minnesota Minepolis. Pembimbingnya Prof. Harlan Smith, memuji bahwa Chapra adalah seorang yang baik hati dan mempunyai karakter yang baik dan kecemerlangan akademis. Menurut Profesor ini Chapra adalah orang yang terbaik yang pernah dikenalnya.
DR. Umer Chapra terlibat dalam berbagai organisasi dan pusat penelitian yang berkonsentrasi ekonomi islam. Beliau menjadi penasehat pada Islamic Research and Training Institute (IRTI) dari IDB Jeddah. Sebelumnya ia menduduki posisi di Saudi Arabian Monetery Agency (SAMA) Riyadh selama hampir 35 tahun sebagai penasehat peneliti senior. Lebih kurang selama 45 tahun beliau menduduki profesi diberbagai lembaga yang berkaitan dengan persoalan ekonomi diantaranya 2 tahun di Pakistan, 6 tahun di USA, dan 37 tahun di Arab Saudi . Selain profesinya itu banyak kegiatan yang dikutinya antara lain yang diselenggarkan IMF, IBRD, OPEC, IDB, OIC dll.
Beliau sangat berperan dalam perkembangan ekonomi islam . ide ide cemerlangnya banyak tertuang dalam karangan-karangannya. Kemudian karena pengabdiannya ini beliau mendapatkan penghargaan dari Islamic Development Bank dan dari King Faisal International Award. Kedua penghargaan ini diperoleh pada tahun 1989.
I.3. Hasil-hasil karya DR. M. Umar Chapra
Umar Chapra menerbitkan 11 buku, 60 karya ilmiah dan 9 resensi buku, belum artikel lepas di berbagai jurnal dan media massa. Buku dan karya ilmiahnya banyak diterjemahkan dalam berbagai bahasa termasuk juga bahasa Indonesia.
Buku pertamanya, Towards a Just Monetary System, dikatakan oleh Profesor Rodney Wilson dari Universitas Durham, Inggris, sebagai “Presentasi terbaik terhadap teori moneter Islam sampai saat ini” dalam Bulletin of the British Society for Middle Eastern Studies (2/1985, pp.224-5).
Buku ini adalah salah satu fondasi intelektual dalam subjek ekonomi Islam dan pemikiran ekonomi Muslim modern. Inilah buku yang menjadi buku teks wajib di sejumlah universitas dalam subjek ekonomi Islam.
Buku keduanya, Islam and the Economic Challenge, dideklarasikan oleh ekonom besar Amerika, Profesor Kenneth Boulding, dalam resensi pre-publikasinya, sebagai analisa brilian dalam kebaikan serta kecacatan kapitalisme, sosialisme, dan negara maju. Kenneth juga menilai buku ini merupakan kontribusi penting dalam pemahaman Islam bagi kaum Muslim maupun non-Muslim. Buku ini telah diresensikan dalam berbagai jurnal ekonomi barat. Profesor Louis Baeck, meresensikan buku ini di dalam Economic Journal dari Royal Economic Society: “ Buku ini telah ditulis dengan sangat baik dan menawarkan keseimbangan literatur sintesis dalam ekonomi Islam kontemporer. Membaca buku ini akan menjadi tantangan intelektual sehat bagi ekonom barat. “ (September 1993, hal. 1350).
Profesor Timur Kuran dari Universitas South Carolina, mereview buku ini dalam Journal of Economic Literature untuk American Economic Assosiation. Buku ini menonjol sebagai eksposisi yang jelas dari keterbukaan pasar Ekonomi Islam. Kritiknya terhadap sistim ekonomi yang ada secara tidak biasa diungkap dengan pintar dan mempunyai dokumentasi yang baik. Chapra, menurutnya telah membaca banyak tentang kapitalisme dan sosialisme sehingga kritiknya berbobot. Dan, Profesor Kuran merekomendasikan buku ini sebagai panduan sempurna dalam pemahaman ekonomi Islam.
Disamping itu, ada buku-buku karya Umer Chapra yang lainnya, seperti Islam dan Tantangan Ekonomi, Islam dan Pembangunan Ekonomi, Masa Depan Ekonomi: Sebuah Perspektif Islam. Sementara artikel yang pernah ditulis Umer Chapra antara lain:
1. Monetary management in an Islamic economy, New Horizon, London, 1994.
2. Islam and the international debt problem, Journal of Islamic Studies, 1992.
3. The role of islamic banks in non-muslims countries. Journal Institute of Muslim Minority Affair, 1992.
4. The need for a new Economic System, Review of Islamic Economics/ Mahallath Buhuth al-Iqtishad al-Islami, 1991.
5. The Prohibition of Riba in Islam: an Evaluation of Some Objections, American Journal of Islamic Studies, 1984.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. Paradigma Sepanjang Sejarah Ekonomi Konvensional vs Ekonomi Islam
a. Rational Ekonomic Man
Ilmu ekonomi konvensional sangat dipengaruhi oleh asumsi bahwa tingkah laku indivdu adalah rasional. Dalam rangka seperti inlah masyarakat dikonseptualisasikan sebagi sebuah kumpulan dari individu-individu yang diikat pemenuhan nafsu pribadi. Pandangan ini sedikit banyak akan mempengaruhi berbagai kebijakan dalam perekonomian yang diambil oleh negara.
Mainstream pemikiran Islam sangat jelas dalam mencirikan tingkah laku rasional yang bertujuan agar mampu mempergunakan sumber daya karunia Allah dengan cara yang dapat menjamin kesejahteraan duniawi individu sebagaimana kesejahteraan duniawi orang lain, sampai akhirnya menghasilkan keseimbangan antara tujuan material dan spritual dan antara kepentingan pribadi dan sosial.
b. Positivisme
Setiap individu adalah sebaik-baik penentu bagi kebutuhan pribadinya sendiri dan nilai ekonomi telah dideklarasikan sebagai ”kenetralan yang maksimal diantara hasil akhir” dan “Indepedensi setiap kedudukan etika atau pertimbangan normatif”. Hal ini berseberangan dengan islam. Para ulama telah mengakui bahwa al Quran dan Sunnah telahmenjelaskan bahwa seluruh sumber daya adalah amanah dari Allah SWT dan manusia akan diminta pertanggung jawabannya. Manusia hanya pemegang amanah.
c. Keadilan
Menurut Al Quran, penerapan keadilan adalah salah satu tujuan utama dari risalah para rasulnya (QS.57:25) Harun Ar Rasyid mengatakan bahwa memperbaiki kesalahan dengan menegakkan keadilan dan mengikis keadilan akan meningkatkan pendapataaan pajak, mengeskalasi pembangunan negara, serta akan membawa berkah yang menambah kebajikan di akhirat. Ibnu Khaldun juga mengatakan bahwa mustahil bagi sebuah negara untuk dapat berkembang tanpa keadilan.
d. Pareto Optimum
Dalam islam penggunaan sumber daya yang paling efisien diartikan dengan maqashid. Setiap perekonomian dianggap telah mencapai efisiensi yang optimum bila telah menggunakan seluruh potensi sumber daya manusia dan materi yang terbatas sehingga kualitas barang dan jasa maksimum dapat memuaskan kebutuhan.
e. Efisiensi
Efisiensi dalam ekonomi konvensional adalah penggunaan modal seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil semaksimal mungkin. Kata efisiensi sudah dikenal dalam sejumlah pemahaman, salah satunya dalam pemahaman untuk berusaha meraih hasil yang terbaik. Nabi Muhammad Saw. Telah memperlihatkan kewibawaan yang tinggi dengan menekankan pada ihsan (kemurahan hati) dan itqan (kesempurnaan), beliau bersabda bahwa “Allah SWT telah mewajibkan ihsan atas segala sesuatu” dan bahwa “Allah mencintai seseorang yang jika mengerjakan sesuatu, ia melakukannya dengan sempurna (itqan).
f. Intervensi Negara
Al Mawardi telah mengatakan bahwa keberadaan sebuah pemerintahan yang efektif sangat dibutuhkan untuk mencegah kedzaliman dan pelanggaran. Nizam al Mulk menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab negara atau penguasa adalah menjamin keadilan.dan menjalankan segala sesuatu yang penting untuk meraih kemakmuran masyarakat luas.
II.2. Siklus Chapra
Salah satu ahli pemikir Islam yang memberikan kontribusi dalam perkembangan Ilmu Ekonomi Islam adalah Ibnu Khaldun, yang terkenal dengan buku “Muqaddimah” yang sebenarnya merupakan volume pertama dari tujuh volume buku sejarah yang disebut sebagai “Kitab al-‘Ibrar” atau “Buku tentang Pelajaran-pelajaran (Sejarah)”. Buku “Muqaddimah” adalah realisasi pemikiran Ibnu Khaldun secara ilmiah yang menyajikan prinsip-prinsip yang menyebabkan kejayaan dan keruntuhan sebuah dinasti, negara, atau peradaban sebagai faktor yang terkait erat dengan kesejahteraan atau kesengsaraan rakyat.
“Muqaddimah” merupakan bagian penting kontribusi pemikiran Ibnu Khaldun dalam ilmu ekonomi.
Perumusan dan pemahamannya yang jelas dan mendalam telah mendapat pengakuan sebagai pelopor bagi formulasi teori yang lebih modern dan canggih. Rumusan Ibnu Khaldun yang terkenal dalam kebijaksanaan politik pembangunan disebut sebagai “Dynamic Model of Islam” atau Model Dinamika.
Model Dinamika adalah sebuah rumusan yang terdiri dari delapan prinsip kebijaksanaan politik yang terkait dengan prinsip yang lain secara interdisipliner dalam membentuk kekuatan bersama dalam satu lingkaran sehingga awal dan akhir lingkaran tersebut tidak dapat dibedakan.
Rumusan model dinamika tersebut adalah :
1. Kekuatan penguasa/ pemerintah tidak dapat diwujudkan kecualidengan implementasi Syariah;
2. Syariah tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan penguasa/pemerintah;
3. Penguasa/ pemerintah tidak dapat memperoleh kekuasaan kecualidari rakyat;
4. Masyarakat tidak dapat ditopang kecuali oleh kekayaan;
5. Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali dari pembangunan;
6. Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali melalui keadilan;
7. Keadilan merupakan standar yang akan dievaluasi Allah pada umat-Nya;
8. Penguasa/ pemerintah dibebankan dengan adanya tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan.
Rumusan ini mencerminkan karakter interdisipliner dan dinamis dari analisis Ibnu Khaldun yang menghubungkan semua variabel-variabel sosial, ekonomi dan politik, termasuk Syariah (S), kekuasaan politik atau Governance (G), masyarakat atau Nation (N), kekayaan/ sumber daya atau Wealth (W), pembangunan atau growth (g) dan keadilan atau justice (j). Variabel-variabel tersebut berada dalam satu lingkaran yang saling tergantung karena satu sama lain saling mempengaruhi. Rumusan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Cara kerja lingkaran ini menyerupai rantai reaksi untuk jangka waktu yang panjang dan merupakan sebuah kedinamisan yang diperkenalkan dalam seluruh analisis. Dimensi ini menjelaskan bagaimana faktor-faktor politik, agama, sosial, dan ekonomi saling mempengaruhi selama kurun waktu tertentu sehingga faktor-faktor tersebut dapat menuntun suatu peradaban menuju pembangunan dan kemunduran atau kejayaan dan keruntuhan. Dalam rumusan ini, tidak ada klausula cateris paribus karena tidak ada satu variabel yang konstan. Satu variabel bisa berfungsi sebagai makanisme pemicu dan variabel yang lain dapat bereaksi atau tidak dalam arah yang sama. Oleh karena itu, kegagalan di satu sektor tidak akan menyebar ke variabel yang lain karena sektor yang gagal tersebut akan diperbaiki atau kemunduran suatu peradaban akan lebih lama. Sebaliknya jika sektor yang lain bereaksi sama layaknya dengan mekanisme pemicu, maka kegagalan itu akan memperoleh momentum melalui rantai reaksi yang berkaitan, sehingga kegagalan ini membutuhkan waktu yang lama untuk mengidentifikasi penyebab dan akibatnya. Lingkaran sebab akibat ini akan mengacu kepada “Lingkaran Keadilan” (Ciecle of Equity).
Dua pengait yang paling penting dalam rantai sebab akibat tersebut adalah pembangunan (g) dan keadilan (j). Pembangunan (g) dianggap penting karena kecenderungan normal di dalam masyarakat berubah-ubah. Kecenderungan itu dapat meningkat atau menurun.
Pembangunan yang dimaksud dalam pembahasan ini tidak semata-mata mengacu kepada pertumbuhan ekonomi. Pembangunan tersebut juga mengacu kepada pembangunan manusia seutuhnya sehingga masing-masing variabel tersebut (G, S, N, dan W) memperkaya satu dengan yang lain, sehingga semua variabel memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan atau kebahagiaan masyarakat.
Keseluruhan variabel tidak hanya menjamin kelangsungan kehidupan masyarakat, tetapi juga kemajuan peradaban. Pembangunan tidak akan terlaksana tanpa adanya keadilan. Keadilan yang dimaksudkan bukan dalam pengertian ekonomi yang sempit, tetapi pengertian keadilan yang lebih luas dalam setiap aspek kehidupan manusia.
Keadilan dalam pengertian luas ini tidak sepenuhnya dapat diwujudkan tanpa menciptakan masyarakat yang peduli terhadap persaudaraan dan persamaan sosial. Keadilan juga dapat tercipta dengan adanya jaminan keselamatan jiwa, hak milik dan penghormatan bagi setiap orang pemenuhan kewajiban sosial, ekonomi dan politik, hak untuk bebas menentukan tindakan apa yang diinginkan oleh seseorang, dan pencegahan terhadap kejahatan dan ketidakadilan dalam bentuk apapun.
Sementara itu, variabel Syariah (S) mengacu kepada nilai-nilai dan lembaga atau aturan perilaku yang membuat masyarakat (N) bersedia untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap sesama dan mencegah perilaku social yang menyimpang.
Hal itu, dapat digunakan untuk menjamin keadilan (j), pembangunan (g), dan kesejahteraan (W) untuk seluruh masyarakat. Aturan perilaku dapat bersifat formal dan informal, baik tertulis ataupun tidak tertulis. Setiap masyarakat memiliki aturan perilaku berdasarkan system nilai masing-masing yang berlaku di masyarakat itu. Pedoman utama perilaku dalam masyarakat Islam disebut Syariah (S). Variabel Syariah (S) tidak akan mampu memainkan peran yang berarti kecuali jika Syariah tersebut dijalankan secara benar dan tidak memihak dalam pelaksanaannya. Salah satu tanggung jawab masyarakat (N) dan pemerintah (G) adalah mewujudkan kesejahteraan (W) dengan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk menegakkan keadilan (j) dan pembangunan (g), pemanfaatan yang efektif atas sumber daya tersebut oleh pemerintah (G) dan kesejahteraan masyarakat (N).
Variabel-variabel sosial-ekonomi, demografi, dan politik yang menentukan kesejahteraan manusia yang mengarah kepada kemajuan atau kemunduran suatu peradaban memiliki peranan yang saling terkait. Analisis Ibnu Khaldun berupa Model Dinamika Sosial Ekonomi dapat ditetapkan dalam bentuk relasi fungsional melalui persamaan (Chapra, 2001) yang dinyatakan sebagai berikut:
G = f(S,N,W,g&j)
Persamaan ini tidak mempresentasikan model dinamika Ibnu Khaldun, tetapi mencerminkan karakter interdisipliner dengan memperhatikan semua variabel penting yang telah dibahas dalam buku “Muqaddimah”.
Pada persamaan di atas, G dianggap sebagai variabel terikat (dependent variable) karena salah satu tujuan utamanya adalah untuk menjelaskan kejayaan dan runtuhnya suatu dinasti (negara) atau pun peradaban. Menurutnya kekuatan atau kelemahan suatu dinasti tergantung kepada kekuatan dan kelemahan penguasa politik yang berhasil mereka wujudkan. Penguasa politik, dalam hal ini pemerintah (G), harus menjamin kesejahteraan masyarakat (N) dengan menyediakan lingkungan yang sesuai untuk aktualisasi pembangunan (g) dan keadilan (j) melalui implementasi Syariah (S) serta pembangunan dan pemerataan distribusi kekayaan (W) yang dilakukan untuk kepentingan bersama dalam jangka panjang.
II.3.Analisa Kelemahan Ekonomi Konvensional dan Bukti Kegagalannya
a. Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu system ekonomi yang secara jelas ditandai oleh berkuasanya “kapital”. Ciri utama dari system kapitalisme ini adalah tidak adanya perencaan ekonomi sentral. Harga pasar yang dijadikan dasar keputusan dan perhitungan unit yang diproduksi, pada umumnya tidak ditentukan oleh pemerintah dalam kondisi yang bersaing. Semua ini adalah hasil dari kekuatan pasar. Dengan tidak adanya perencanaan terpusat mengandung arti adanya kekuasaan konsumen dalam memperoleh keuntungan.
Kelemahan-kelemahan kapitalisme :
• Menempatkan kepentingan pribadi diatas kepentingan social. Adam Smith berpendapat bahwa melayani kepentingan diri sendiri oleh individu pada hakikatnya adalah melayani kepentingan sosial
• Mengesampingkan peran nilai moral sebagai alat filterisasi dalam alokasi dan distribusi sumber daya
• Memunculkan paham materialisme
• Alasan utama mengapa kapitalisme gagal dalam mengaktualisasikan tujuan-tujuan yang secara sosial diinginkan, ialah karena adanya konflik antara tujuan-tujuan masyarakat dan pandangan dunia dengan strategi kapitalisme. Tujuan-tujuannya memang humanitarian, didasarkan pada fondasi-fondasi moral, tetapi pandangan dunia dan strateginya adalah Darwinisme sosial. Klaim adanya keharmonisan antara kepentingan individu dan umum pada hakikatnya didasarkan pada asumsi-asumsi tertentu mengenai kondisi-kondisi latar belakang yang salah dan tidak realistis, sehingga tidak pernah terbukti. Mengingat kondisi latar belakang ini tidak secara terang-terangan dituturkan dalam literatur ekonomi, maka secara normal tidak dapat dirasakan bagaimana ketiadaannya akan menyebabkan kegagalan dalam merealisasikan “efisiensi” dan “pemerataan” dalam alokasi sumber daya langka, yang dikaitkan dengan tujuan-tujuan humanitarian masyarakat dan bukan terhadap Darwinisme sosial.
b. Sosialisme
Sebenarnya dapat kita lihat bahwa sistem sosialisme hanyalah sisi lain dari koin yang sama. Keduanya sama-sama membawa masalah pada ekonomi dunia saat ini. Seperti sistem pasar, sistem sosialis juga gagal mencapai efisiensi dan keadilan.
Tema utama sistem sosialis sebenarnya, menurut Chapra, adalah untuk menghilangkan bentuk-bentuk eksploitasi dan penyingkiran dalam sistem kapitalisme. Dengan demikian, diharapkan setiap individu tidak hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri. Dalam sistem ini private property dan mekanisme pasar dihapus digantikan dengan kepemilikan negara untuk semua produksi dan perencanaan yang terpusat.
Dalam ulasan tentang berbagai kesalahan asumsi pada sistem sosialis, Chapra menjelaskan bahwa sistem ini gagal menyediakan karakteristik-karakteristik yang harus dimiliki sebuah sistem. Untuk mekanisme filter yang menyaring semua klaim terhadap sumber daya agar terjadi keseimbangan dan ketepatan penggunanaan sumberdaya, justru sistem sosialis menunjukkan ketidakpercayaan secara penuh kepada kemampuan manusia mengelola kepemilikan pribadi.
Untuk karakteristik sistem motivasi yang harus mampu mendorong semua individu untuk memberikan upaya terbaiknya, justru sistem sosialis tidak akan mampu mendorong semua individu untuk memberikan upaya terbaiknya. Ini disebabkan karena perencanaan yang tersentralisasi, pelarangan hak milik pribadi, dan pengendalian penuh atas harga-harga oleh pemerintah.
c. Negara Kesejahteraan
Negara kesejahteraan memperoleh momentum setelah depresi yang terjadi pada tahun 1930 di amerika dan sebagai respon terhadap tantangan kapitalisme dan kesulitan-kesulitan yang terjadi karena depresi dan perang.
Falsafah yang mendasarinya menunjukkan suatu gerakan menjauhi prinsip-prinsip Darwinisme sosial dari kapitalisme laissez-faire dan menuju kepada kepercayaan bahwa kesejahteraan individu merupakan sasaran yang teramat penting, yang realisasinya diserahkan kepada operasi kekuatan-kekuatan pasar.
Falsafah ini berati merupakan pengakuan formal-formal utama ekonomi bahwa kemiskinan dan ketidakmampuan seseorangmemenuhi kebutuhannya tidaklah berarti bukti kegagalan individu tersebut. Paham ini menuntut peran negara yang lebih aktif dalam bidang ekonomi dibandingkan peranannya dibawah paham kapitalisme laissez-faire. Walaupun tujuan negara sejahtera berperikemanusiaan, namun ia tidak bisa membangun strategi yang efektif untuk mencapai tujuannya. Problem ini muncul karena negara sejahtera menhadapi kekurangan sumber daya sebagaimana yang dihadapi oleh negara-negara lain. Apabila negara sejahtera meningkatkan pemanfaatannya atau sumber daya itu melalui pelayanan kesejahteraan, ia harus menurunkan pemanfaatan lain ke atas sumber-sumber daya.
II.4.Kebijakan Fiskal untuk Negara-negara Islam
Analisa historis dan komparatif atas perkembangan mahzab-mahzab ekonomi di dunia, DR.M.Umer Chapra memberikan beberapa pandangan terkait kebijakan fiscal. Terkait prinsip pembelanjaan publik, beliau memberikan 6 dasar yang rasional dan konsisten mengenai prioritas belanja publik:
a. Kriteria utama untuk semua alokasi pengeluaran adalah sejahteranya masyarakat
b. Penghapusan kesulitan hidup dan penderitaan harus diutamakan di atas penyediaan rasa tentram
c. Kepentingan mayoritas yang lebih besar harus lebih diutamakan di atas kepentingan minoritas yang lebih sedikit
d. Pengorbanan atau kerugian individu dapat dilakukan untuk menyelamatkan pengorbanan ataupun kerugian public, dan pengorbanan ataupun kerugian yang lebih besar dapat dihindarkan dengan menjatuhkan pengorbanan atau kerugian yang lebih kecil
e. Siapapun yang menerima manfaat harus menangung biayanya
f. Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat terpenuhi juga merupakan suatu kewajiban untuk pengadaanya.
Kaidah-kaidah ini memiliki bobot yang sangat penting pada perpajakan dan pengeluaran pemerintah, dan saat satu kaidah menjadi prioritas maka kaidah yang lain akan menuntut dan saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuannya.
Beliau juga memberikan rekomendasi upaya pemangkasan defisit fiskal, melalui reduksi dalam pengeluaran agrerat disertai dengan realokasi menurut prioritas-prioritas yang telah disebutkan diatas. Reduksi atau pemangkasan dilakukan melalui:
a. Pemangkasan korupsi, inefisiensi dan kemubaziran yang menggerogoti kemampuan pemerintah memanfaatkan sumber-sumber dayanya secara efisien. Usaha ini akan berhasil bila dibarengi dengan reformasi moral, transformasi gaya hidup, dan perubahan-perubahan struktural dalam perekonomian
b. Pengurangan subsidi, dibandingkan dengan tingkat kesulitan untuk membuat setiap orang membayar harga realistis, cara terbaik membantu orang miskin adalah lewat peningkatan keterampilan secara substansial, pembayaran keringanan dan penambahan pendapatn yang dibayar lewat penyediaan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah atau organisasi pelayanan sosial, dana zakat, sumbangan wajib, dan sukarela lainnya
c. Penghapusan secara gradual perlindungan yang diberikan pada BUMN yang keuntungan financial dan sosialnya tidak mengesankan,tidak efisien dan tidak mampu membiayai sendiri investasinya
d. Pengurangan belanja militer dan pengambilan kebijakan konsiliasi dan hidup berdampingan
Dari sisi pemungutan pajak, direkomendasikan pembentukan sistem perpajakan yang adil dan efisien, melalui:
a. Kriteria system pajak yang adil, yaitu yang memenuhi 3 kriteria: pajak dikenakan untuk membiayai pengeluaran yang benar-benar diperlukan untuk merealisasikan maqasid, beban pajak yang tidak boleh terlalu kaku dihadapkan pada kemampuan rakyat dan didistribusikan secara merata terhadap semua orang yang mampu membayar. Dan dana pajak yang terkumpul dibelanjakan secara jujur bagi tujuan yang karenanya pajak diwajibkan
b. Para pembayar pajak di Negara Islam perlu menyadari bahwa dengan membayar pajak mereka berarti memenuhi kewajiban agar negaranya mampu menjalankan fungsinya secara efektif. Dan oleh negara, penerimaan hasil-hasil pajak harus dipandang sebgai amanah dan dibelanjakan secara jujur dan efisien untuk merealisasikan tujuan-tujuan pajak dan pemerintah harus mendistribusikan beban pajak secara merata diantar mereka yang wajib membayarnya
c. Perlu dilakukannya reformasi system pajak yang menyeluruh untuk meningkatkan pemerataan dan elastisitas, karena basis pajak yang sempit mengakibatkan laju pajak yang tinggi, menimbulkan penghindaran dan uang gelap, dimana pelampiasan utamanya adalah belanja yang kelewat batas dan capital flight.
Atas kebijakan negara untuk mencari jalan pintas dengan mengandalkan ekspansi moneter dan pinjaman, terlebih bila pinjaman yang diambil untuk membiayai pengeluaran berjalan bukan pengeluaran modal, maka Beliau menyarankan hal sebagai berikut:
a. Minimalisasi pinjaman, dengan disiplin yang ketat, terutama pada program pengeluaran yang tidak produktif. Untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi korupsi serta juga membuka peluang yang lebih luas bagi kerjasama antara pemerintah dan sector swasta dengan membuka berbagai skema kerjasama dalam pengelolaan mega proyek
b. Menggalakkan filantropi swasta, dalam pembangunan dan menjalankan sebanyk mungkin lembaga-lembaga pendidikan, rumah sakit, skim perumahan bagi orang miskinm panti asuahn dan protek social lainnya. Kebangkitan kembali institusi wakaf diharapkan dapat mengurangi beban pemerintah untuk membiayai proyek-proyek kesejahteraan sosial
c. Mengurangi secara gradual penerimaan dari bantuan asing, terutama yang tidak berdampak terhadap laju formasi modal dan pertumbuhan, seperti untuk membiayai konsumsi swasta, menutup pengeluaran public dan membeli perangkat keras militer. Menekan ketergantungan pada bantuan asing ini seminim mungkin demi kepentingan indepedensi geopolitik negara dan untuk pembangunan infrastruktur.
II.5.Kesimpulan
Umar Chapra mendefenisikan ekonomi islam sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqasid, tampa mengekang kebebasan individu,menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan social serta jaringan moral masyarakat.
Ekonomi islam di tetapkan bertujuan untuk memelihara kemaslahatan umat manusia,kemaslahatan hidup tersebut berkembang dan dinamis mengikuti perkembangan dan dinamika hidup umat manusia, formulasi ekonomi yang tersurat di dalam al-qur’an dan al-hadist,tidak mengatur seluruh persoalan hidup umat manusia yang berkembang tersebut secara eksplisit.
Oleh karena itu tugas yang akan di pikul oleh ilmu ekonomi islam jauh lebih besar dari pada yang di emban oleh ilmu ekonomi konvensional, tugasnya yaitu:
1. Mempelajari prilaku aktual individu dan kelompok, perusahaan, pasar dan pemerintah.
2. Ilmu ekonomi islam adalah menunjukan jenis perilaku yang diperlukan untuk mewujudkan sasaran yang di kehendaki.
3. Ilmu ekonomi islam adalah memberikan penjelasan mengapa para agen ekonomi bertindak seperti itu dan tidak sesuai dengan yang di haruskan.
4. Mengajukan suatu strategi bagi perubahan sosio ekonomi dan politik suatu strategi yang dapat membantu membawa prilaku semua pemain di pasar yang mempunyai pengaruh pada lokasi dan distribisi sumber-sumber daya sedekat mungkin dengan kondisi yang di perlukan untuk merealisasikan tujuan.
Dengan demikian, ilmu ekonomi islam harus bergerak melebihi batas-batas fungsi deskriptif, penjelasan dan prediktif seperti dalam ilmu ekonomi konvensional kepada suatu analisis semua variable yang relevan dan kebijakan-kebijakan yang di perlukan untuk merelealisasikan maqashid.
Daftar Pustaka
Chapra, M.Umer, The Future of Economics: An Islamic Perspective, Shariah Economics and Banking Istitute, Jakarta, 2001.
Chapra, M.Umer, Islam dan Tantangan Ekonomi, Gema Insani Press, Jakarta, 2000.
Syed Agil, Syed Omar, The Muqoddimah of Ibn Khaldun: Religion, Human Nature and Economics, Selangor International Islamic University College
Khaldun, Ibn Khaldun,penterjemah: Ahmadie, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2011
Kulliyah of Economics & Management Sciences, International Islamic University, Malaysia